Pada bab persewahan tanah negeri dijelaskan bahwa oleh Residan Surabaya tahun 1906 : Tanah-tanah yang terjadi akibat lumpur yang dinamakan tambak wader pari dan tanah telatah laut terdapat di desa Be-dantan, Delik, Mengarean, Legawo, Indrawarih, Kisih dan Gumeng di Kabupaten Surabaya dan persewaan tanah dibatasi dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 tahun yang dibayarkan kepada Residen Bojonegoro.
Dokumen Lengkap bisa di download masalah agraria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar